Jenis Sistem Kekerabatan Keluarga
3 min readJenis Sistem Kekerabatan Keluarga – Setiap keluarga biasanya mempunyai aturan tertentu yang mengatur status seseorang sebagai anggota keluarga. Peraturan-peraturan ini membentuk apa yang disebut dengan sistem kekerabatan.
Jenis Sistem Kekerabatan Keluarga
dodingtonfamily – Sistem kekerabatan adalah suatu keadaan yang berlaku aturan-aturan tertentu mengenai status seseorang berdasarkan darah dalam satu keluarga besar.
Dalam penelitian antropologi, sistem kekerabatan dipahami sebagai hubungan keluarga berdasarkan perkawinan.
Menurut William A. Menurut buku Haviland, Anthropology (1985:73), hubungan dalam keluarga biasanya melibatkan ibu, anak-anak yang masih bergantung pada ibu, dan ayah karena perkawinan atau hubungan darah. Selain itu, terdapat hubungan antar anggota keluarga atau kerabat, yaitu hubungan di luar keluarga inti.
Lihat Jurnal Hukum Ajaran Volume 1, Edisi 1. 1 Januari 2021 Pemahaman sistem kekerabatan membantu memahami identitas dan kedudukan seseorang sebagai bagian dari suku atau etnis tertentu.
Sistem kekerabatan di Indonesia terbagi menjadi tiga macam: orang tua-anak/bilineal, ibu/patrilineal. Masing-masing jenis sistem kekerabatan dijelaskan di bawah ini.
Baca Juga :Silsilah Mangkunegara X dan Dinamika Upacara Penobatan Raja Muda
1. Sistem kekerabatan
Sistem kekerabatan orang tua sering disebut bilateral. Sistem patrilineal berlaku ketika seorang anak menjadi anggota keluarga karena perkawinan ayah dan ibunya.
Dikutip dari buku Kelompok Kompetensi Antropologi B (2021: 13-14): Kekerabatan orang tua hampir terdapat pada semua suku di Indonesia. Bagian terkecil adalah keluarga, terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
Keturunan yang lahir dari perkawinan dalam keluarga menurut sistem kekerabatan orang tuanya, anak perempuan dan anak laki-lakinya, mempunyai kedudukan yang sama, tidak ada perbedaan berdasarkan sistem suku.
Sistem kekerabatan memperbolehkan laki-laki atau perempuan menikah dengan orang di luar sukunya untuk menjadi penerus dan menghasilkan keturunan baru. Sistem kekerabatan jenis ini terdapat pada suku-suku seperti Kalimantan, Madura, Sulawesi, Jawa, dan Aceh.
2. sistem kekerabatan patrilineal
Dalam sistem kekerabatan patrilineal, garis keturunan hanya terikat pada satu pihak yaitu ayah. Oleh karena itu, anak terikat pada bapaknya atau berdasarkan garis keturunan laki-laki.
Dikutip dari Ellyne Dwi Poespasari, Perkembangan Hukum Waris Adat di Indonesia (2016:9): Dalam sistem kekerabatan patrilineal, laki-laki diberi status lebih tinggi dibandingkan perempuan. Sistem kekerabatan patrilineal unilateral hanya berlaku bagi laki-laki.
Baca Juga : Unique Museum In The Netherlands
Oleh karena itu, dalam masyarakat patrilineal, hanya laki-laki yang dapat mewarisi garis keturunan sebagai bagian dari suku tertentu. Oleh karena itu, dalam hal suatu keluarga hanya mempunyai anak perempuan sebagai ahli waris, maka keluarga tersebut mengangkat anak laki-laki sebagai ahli waris marga tersebut.
Apabila seorang perempuan menikah dengan laki-laki yang berasal dari suku patrilineal, maka ia menjadi bagian dari keluarga suaminya beserta anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Beberapa suku di Indonesia seperti Batak, Bali, dan Lampung menganut sistem patrilineal.
3. Sistem kekerabatan matrilineal
Sistem kekerabatan matrilineal merupakan kebalikan dari sistem kekerabatan patrilineal. Dalam sistem kekerabatan ini, perempuan atau keturunan matrilineal mempunyai status lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Dalam masyarakat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal, anak juga merupakan bagian dari garis keluarga perempuan, sehingga pada akhirnya mereka menjalin hubungan sepihak dengan kerabat ibunya. Oleh karena itu, keturunan dari pihak ibu seringkali menduduki jabatan penting dalam hal-hal seperti pembagian harta warisan.
Selain itu, sistem kekerabatan matrilineal menghasilkan hubungan yang lebih erat dan luas antar kerabat sepanjang garis matrilineal.
Merujuk kembali pada buku “Perkembangan Hukum Adat Waris di Indonesia” (2016: 9-10), apabila perempuan dalam masyarakat matrilineal menikah biasanya merupakan kawin paksa. Laki-laki yang mengawini perempuan dari suku matriarkal akan mengikuti sisi istrinya, namun tidak akan menjadi anggota keluarganya. Namun hal ini tidak terjadi karena anak-anak tersebut adalah saudara dari ibunya.